Dalam suatu artikel luar negeri, Julius Kardinal Darmaatmadja, SJ, Uskup Agung jakarta telah "dicap" sebagai salah satu penentang terbitnya "Motu Proprio" dari Paus Benedictus XVI. Posisi beliau dan KWI memang tidak terlalu jelas, mungkin bukan menentang tetapi ragu-ragu atau bingung mengambil sikap, atau memang mengambil langkah-langkah amat berhati-hati. kita doakan saja, semoga kardinal Indonesia ini beserta jajaran uskup se Indonesia segera menerapkan secara nyata keputusan Paus Benedicyus XVI, yang akan positif sekali akibatnya, menjauhkan Gereja katolik Indonesia dari heretisme.
Minggu, 20 April 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar